Peran Fiqh dalam Menyelesaikan Masalah-masalah Kontemporer
Fiqh merupakan salah satu cabang utama dalam ilmu agama Islam yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam. Peran fiqh dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer sangatlah penting, karena fiqh memberikan pedoman dan tuntunan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Menurut Dr. Abdul Moqsith Ghazali, seorang pakar fiqh dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, fiqh memiliki peran yang sangat vital dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer. Beliau menyatakan bahwa fiqh tidak hanya berbicara mengenai ritual ibadah semata, tetapi juga mencakup aspek-aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik umat Islam.
Dalam konteks masalah-masalah kontemporer seperti pernikahan beda agama, pergaulan bebas, dan ekonomi syariah, fiqh memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, seorang pakar fiqh dari Universitas Islam Indonesia, “Fiqh tidak hanya sekadar aturan-aturan kering yang harus diikuti, tetapi juga merupakan rahmat dan pedoman bagi umat Islam dalam menghadapi tantangan-tantangan zaman.”
Dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer, fiqh juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra, seorang pakar sejarah Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, “Fiqh harus mampu bersinergi dengan ilmu-ilmu modern agar dapat memberikan solusi yang relevan dalam menghadapi masalah-masalah kontemporer.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran fiqh dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer sangatlah penting dan relevan. Umat Islam perlu memahami dan mengaplikasikan fiqh dalam kehidupan sehari-hari agar dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Malik, “Fiqh adalah cahaya, dan tidaklah seorang hamba mendapat cahaya kecuali dengan fiqh.” Oleh karena itu, mari kita manfaatkan fiqh sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan di era kontemporer ini.